Postingan ini hanya bermaksud untuk sharing & membantu apabila
ada rekan-rekan yang membutuhkan informasi untuk mau pindah tempat
tugas ke luar provinsi yang berstatus pegawai negeri.
Berikut ini saya akan berbagi sedikit pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah saya tempuh ketika mengurus pindah instansi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan ke Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Mungkin akan berbeda pada tiap instansi dan daerah, tergantung kebijakan masing-masing. Tapi setidaknya bisa diambil sedikit gambaran dari catatan berikut :
ikuti dengan seksama kisahnya ya :
1. Syarat utama untuk Pindah, Surat yang akan kita persiapkan antara lain:
pertama-tama saya buat permohonan pribadi kepada instansi dimana kita tuju, dalam hal ini saya bermohon ke Bapak Walikota Batam, perihalnya Permohonan Pindah tugas, dengan melampirkan: FC SK CPNS, FC SK PNS, FC Karpeg DP3 2 tahun terakhir, FC KTP, FC Taspen.
2. Alasan untuk Pindah,
Hal terpenting untuk mentrigger/memulai proses pindah adalah alasan yang tepat & kuat. Ada berbagai macam alasan yang bisa digunakan untuk pindah, diantaranya adalah ikut pasangan (suami/istri), mendekatkan diri dengan keluarga, mengembangkan karir dan alasan-alasan personal lainnya. alasan saya saat pindah hanya 1 adalah untuk menambah pengalaman kerja dan menambah wawasan di Pemerintah Kota Batam.
3 Mengirimkan surat permohonan untuk pindah
Setelah surat permohonan selesai, saya antar langsung ke Walikota Batam, menjelaskan secara detail kenapa mau pindah ke Batam, pada saat itu saya sampaikan bahwa keluarga besar ada di Batam, dll deh, tentunya juga Walikota Batam bertanya dan kita harus jawab dengan tidak terbata-bata alias lancar hehehehe.
4 Response dari Instansi tujuan pindah
Selang 1 (sati) hari terbitlah surat persetujuan dari Pemko Batam yang diproses oleh BKD Kota Batam, Surat persetujuan tersebut di tujukan ke pimpinan saya di tempat asal saya bertugas. surat persetujuan itulah yang saya bawa ke tempat tugas saya
5. Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas
Setelah menerima surat persetujuan dari instansi tujuan, maka saya mengurus surat persetujuan untuk melepaskan saya dari instansi asal. saat itu saya membuat surat permohonan untuk bekerja di pemerintah kota batam yang saya tujukan ke Bupati Kepulauan Selayar, berselang 2 hari surat persetujuan tersebut terbit
6 Pengurusan Persetujuan di Provinsi
“Surat yang diterbitkan oleh Bupati itulah yang saya bawa ke Provinsi, tapi sebelumnya itu saya mengurus “Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah atau atasan yang berwenang ( Sekdis atau Kadis) bahwa saya tidak terkait dalam suatu kasus dan belum pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS”
Kalau memang kita tidak ada masalah dengan hal di atas, mengurus ini tidak lama. Tinggal datang ke kantor Badan Pengawas Daerah, masukkan data, keluar deh.
saya ke provinsi sulsel, menghadap ke BKD Propinsi bagian mutasi.
Jika surat-surat kita beres, di sini tidak akan memakan waktu lama, ya sekitar semingguanlah. Dan kita akan diberikan surat:
“ Perihal: Persetujuan pindah antar instansi kepada Yth. Gubernur Cq. BKDD”
saat saya mengurus di provinsi, waktunya hanya 3 minggu
Selesai? Belum. Perjuangan masih panjang.
Sekarang saya berangkat menuju BKD Provinsi tempat pindah yang saya tuju. Sesampai di sana, berkas-berkas kita yang sudah setumpuk itu Kembali di periksa di BKD bagian Mutasi. Di bagian ini Surat-surat kita akan diperiksa dengan seksama. Termasuk DP3 asli. Tapi tidak perlu khawatir, kelengkapan berkas jelas yang utama. Kalau beres, kita akan diberi:
“Surat perihal: Usul Pindah atau penetapan pindah Kepada Yth. Kepala Kantor Regional BKN”
saat saya mengurus usul pindah tersebut hanya memakan waktu 3 hari Sob
So, perjalanan saya berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara, yang sudah dibagi berdasarkan wilayah (regional). di Pekanbaru rek…. hehehe
Di sini berkas saya juga diperiksa dengan teliti dan data kita akan dicek ke basedata BKN. Saran buat rekan-rekan PNS, jika ada pengisian-pengisian data secara berkala yang diberikan ke kita dari pihak BKD supaya jangan lalai hingga tidak mengisinya, karena ternyata hal itu sangat penting untuk memperbaharui data base kita.
Alhamdullillah selesai, berarti kita akan mendapatkan
“SK Pindah dari BKN”, dan ini saya urus hanya jangka waktu 1 (satu) hari di Pekanbaru
SK inilah yang saya bawa ke BKD Daerah tempat saya akan bertugas. BKDD nanti akan mengeluarkan:
“Surat Perintah Walikota/Bupati untuk penempatan di bagian Dinas apa kita akan ditempatkan.”
Dan kemudian dinas mengeluarkan
“Nota Dinas”
Untuk menindaklanjutinya penempatan selanjutnya. ini juga saya urus hanya 1 hari kerja Bos
Beres! Ups, tunggu…Untuk bisa gajian di tempat baru ini, kita harus meminta
“ Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah” Dari tempat kerja sebelumnya. Dengan dikeluarkannya surat ini berarti rekan-rekan tak lagi menerima gaji di tempat asal, segeralah mengurus penerimaan gaji ditempat yang baru. terus saya kembali lagi ke tempat asal untuk pengurusan pemberhentian gaji saya di pemkab. kepulauan selayar
pengurus pemberhentian gaji juga hanya memakan waktu 1 hari, (tergantung Kadisnya apa beliau ada di tempat kerja atau sedang dinas keluar daerah. setelah saya kantongi itu, baru saya berangkat lagi ke tempat kerja gue yang baru (PEmko Batam), berkas itulah yang saya sampaikan ke Bagian Keuangan untuk diproses tentang penggajian saya
Sementara demikian dululah dari saya. Mohon maaf jika ada yang keliru, dan mohon ditambahkan bila ada yang kurang. Sekedar hanya ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan semua.
*Semua surat-surat ada tembusannya, yang harus kita sampaikan ke alamatnya masing-masing
*Urusan kepindahan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
MUDAH Banget, cuma fisik aja yang dipersiapkan untuk ke sini ke mari, ingat carilah teman yang dapat dipercaya saat kita mengurus berkas…., kuncinya baik ke semua orang, ituji sampu…..
Sumber : Pengalaman dan beberapa cerita rekan dan situs lainnya
Posting By Sampu Awal Tosilajara
Berikut ini saya akan berbagi sedikit pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah saya tempuh ketika mengurus pindah instansi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan ke Pemerintah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Mungkin akan berbeda pada tiap instansi dan daerah, tergantung kebijakan masing-masing. Tapi setidaknya bisa diambil sedikit gambaran dari catatan berikut :
ikuti dengan seksama kisahnya ya :
1. Syarat utama untuk Pindah, Surat yang akan kita persiapkan antara lain:
pertama-tama saya buat permohonan pribadi kepada instansi dimana kita tuju, dalam hal ini saya bermohon ke Bapak Walikota Batam, perihalnya Permohonan Pindah tugas, dengan melampirkan: FC SK CPNS, FC SK PNS, FC Karpeg DP3 2 tahun terakhir, FC KTP, FC Taspen.
2. Alasan untuk Pindah,
Hal terpenting untuk mentrigger/memulai proses pindah adalah alasan yang tepat & kuat. Ada berbagai macam alasan yang bisa digunakan untuk pindah, diantaranya adalah ikut pasangan (suami/istri), mendekatkan diri dengan keluarga, mengembangkan karir dan alasan-alasan personal lainnya. alasan saya saat pindah hanya 1 adalah untuk menambah pengalaman kerja dan menambah wawasan di Pemerintah Kota Batam.
3 Mengirimkan surat permohonan untuk pindah
Setelah surat permohonan selesai, saya antar langsung ke Walikota Batam, menjelaskan secara detail kenapa mau pindah ke Batam, pada saat itu saya sampaikan bahwa keluarga besar ada di Batam, dll deh, tentunya juga Walikota Batam bertanya dan kita harus jawab dengan tidak terbata-bata alias lancar hehehehe.
4 Response dari Instansi tujuan pindah
Selang 1 (sati) hari terbitlah surat persetujuan dari Pemko Batam yang diproses oleh BKD Kota Batam, Surat persetujuan tersebut di tujukan ke pimpinan saya di tempat asal saya bertugas. surat persetujuan itulah yang saya bawa ke tempat tugas saya
5. Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas
Setelah menerima surat persetujuan dari instansi tujuan, maka saya mengurus surat persetujuan untuk melepaskan saya dari instansi asal. saat itu saya membuat surat permohonan untuk bekerja di pemerintah kota batam yang saya tujukan ke Bupati Kepulauan Selayar, berselang 2 hari surat persetujuan tersebut terbit
6 Pengurusan Persetujuan di Provinsi
“Surat yang diterbitkan oleh Bupati itulah yang saya bawa ke Provinsi, tapi sebelumnya itu saya mengurus “Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah atau atasan yang berwenang ( Sekdis atau Kadis) bahwa saya tidak terkait dalam suatu kasus dan belum pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS”
Kalau memang kita tidak ada masalah dengan hal di atas, mengurus ini tidak lama. Tinggal datang ke kantor Badan Pengawas Daerah, masukkan data, keluar deh.
saya ke provinsi sulsel, menghadap ke BKD Propinsi bagian mutasi.
Jika surat-surat kita beres, di sini tidak akan memakan waktu lama, ya sekitar semingguanlah. Dan kita akan diberikan surat:
“ Perihal: Persetujuan pindah antar instansi kepada Yth. Gubernur Cq. BKDD”
saat saya mengurus di provinsi, waktunya hanya 3 minggu
Selesai? Belum. Perjuangan masih panjang.
Sekarang saya berangkat menuju BKD Provinsi tempat pindah yang saya tuju. Sesampai di sana, berkas-berkas kita yang sudah setumpuk itu Kembali di periksa di BKD bagian Mutasi. Di bagian ini Surat-surat kita akan diperiksa dengan seksama. Termasuk DP3 asli. Tapi tidak perlu khawatir, kelengkapan berkas jelas yang utama. Kalau beres, kita akan diberi:
“Surat perihal: Usul Pindah atau penetapan pindah Kepada Yth. Kepala Kantor Regional BKN”
saat saya mengurus usul pindah tersebut hanya memakan waktu 3 hari Sob
So, perjalanan saya berlanjut ke Badan Kepegawaian Negara, yang sudah dibagi berdasarkan wilayah (regional). di Pekanbaru rek…. hehehe
Di sini berkas saya juga diperiksa dengan teliti dan data kita akan dicek ke basedata BKN. Saran buat rekan-rekan PNS, jika ada pengisian-pengisian data secara berkala yang diberikan ke kita dari pihak BKD supaya jangan lalai hingga tidak mengisinya, karena ternyata hal itu sangat penting untuk memperbaharui data base kita.
Alhamdullillah selesai, berarti kita akan mendapatkan
“SK Pindah dari BKN”, dan ini saya urus hanya jangka waktu 1 (satu) hari di Pekanbaru
SK inilah yang saya bawa ke BKD Daerah tempat saya akan bertugas. BKDD nanti akan mengeluarkan:
“Surat Perintah Walikota/Bupati untuk penempatan di bagian Dinas apa kita akan ditempatkan.”
Dan kemudian dinas mengeluarkan
“Nota Dinas”
Untuk menindaklanjutinya penempatan selanjutnya. ini juga saya urus hanya 1 hari kerja Bos
Beres! Ups, tunggu…Untuk bisa gajian di tempat baru ini, kita harus meminta
“ Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah” Dari tempat kerja sebelumnya. Dengan dikeluarkannya surat ini berarti rekan-rekan tak lagi menerima gaji di tempat asal, segeralah mengurus penerimaan gaji ditempat yang baru. terus saya kembali lagi ke tempat asal untuk pengurusan pemberhentian gaji saya di pemkab. kepulauan selayar
pengurus pemberhentian gaji juga hanya memakan waktu 1 hari, (tergantung Kadisnya apa beliau ada di tempat kerja atau sedang dinas keluar daerah. setelah saya kantongi itu, baru saya berangkat lagi ke tempat kerja gue yang baru (PEmko Batam), berkas itulah yang saya sampaikan ke Bagian Keuangan untuk diproses tentang penggajian saya
Sementara demikian dululah dari saya. Mohon maaf jika ada yang keliru, dan mohon ditambahkan bila ada yang kurang. Sekedar hanya ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan semua.
*Semua surat-surat ada tembusannya, yang harus kita sampaikan ke alamatnya masing-masing
*Urusan kepindahan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
MUDAH Banget, cuma fisik aja yang dipersiapkan untuk ke sini ke mari, ingat carilah teman yang dapat dipercaya saat kita mengurus berkas…., kuncinya baik ke semua orang, ituji sampu…..
Sumber : Pengalaman dan beberapa cerita rekan dan situs lainnya
Posting By Sampu Awal Tosilajara
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !